Ijazah Tak Perlu Lagi Legalisir

07 Jun 2017, dibaca 52171 kali

Ijazah adalah surat tanda tamat belajar yang berisi nilai, prestasi orang yang terkait selama menempuh pendidikan. Pemerintah semakin memudahkan masyarakat untuk mengetahui keaslian ijazah dengan cara mengecek langsung di situs dikti. Hal tersebut tak lepas dari banyaknya kasus ijazah palsu yang beredar yang disebabkan leh pihak yang tidak bertanggung jawab. tanggal 9 januari 2017 Menristekdikti Mohamad Nasir menyampaikan bahwa ijazah tak perlu lagi dilegalisir bagi lulusan perguruan tinggi, tinggal mengecek melalui sistem verifikasi ijazah online/elektronik (SIVIL). Pengecekan keaslian ijazah secara online bisa dilakukan oleh alumni perguruan tinggi negeri dan alumni perguruan tinggi swasta mulai dari tingkat sarjana (S1), Master (S2) dan Doctor (S3).

Untuk meminimalisir terjadinya pemalsuan ijazah dan demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) meluncurkan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Online (SIVIL) dan Penomoran Ijazah Nasional (PIN), supaya masyarakat utamanya lulusan perguruan tinggi mudah mengecek keabsahan ijasah dengan cepat, tepat, dan akurat.

SIVIL merupakan sistem verifikasi ijazah online yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti), sehingga keabsahan seorang lulusan akan diverifikasi konsistensinya dengan riwayat proses pendidikan di perguruan tinggi dan pemenuhan atas standar nasional pendidikan tinggi. Manfaat lain dari layanan yang dapat diakses secara langsung oleh masyarakat ini adalah dapat digunakan untuk mengecek ijazah melalui salinan ijazah dengan cara memasukkan nomor yang terdapat pada ijazah.

Verifikasi Keaslian Ijazah Secara Online

Untuk memverifikasi keaslian ijazah, dapat menggunakan sistem verifikasi ijazah online dengan mengunjungi website resmi PDDIKTI dengan alamat URL http://forlap.dikti.go.id/mahasiswa, kemudian masukkan Nama Perguruan Tinggi1 pada kotak "Kata kunci nama perguruan tinggi", Kata Kunci2 di isi dengan Nama mahasiswa atau NIM dan Kode pengaman3 kemudian klik tombol Cari Mahasiswa.

Untuk verifikasi keaslian, klik pada nama mahasiswa kemudian perhatikan pada Status Mahasiswa Saat ini dan Nomor Ijazah.

Perhatikan pada rincian yang diblok kuning tersebut. Dan untuk memastikan bahwa Ijazah tersebut benar-benar valid, Anda dapat merujuk alamat URL http://belmawa.ristekdikti.go.id/ijazah/ dan masukkan data-data yang dibutuhkan. Untuk Nomor Ijazah, dapat diambil dari Forlap Dikti tersebut di atas.

Hasil verifikasi ditunjukkan seperti gambar berikut ini:

  Form Reset Password

  Kembali

*) Token reset password akan dikirim ke email anda. Email yang digunakan adalah email yang terdaftar di database sesuai username anda.

  Kembali
  Kembali
Idle Mode